PPID Pelaksana · Fakultas Tarbiyah IAIN Sorong
PPID Pelaksana

Fakultas Tarbiyah

PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah IAIN Sorong adalah PPID Pelaksana Institut Agama Islam Negeri Sorong yang melayani informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Karena semua berhak untuk tahu

01

Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala

  • Kedudukan, alamat, dan kontak
  • Visi dan misi
  • Tugas dan fungsi
  • Struktur organisasi
  • Profil pimpinan
Selengkapnya
02

Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

  • Prosedur memperoleh informasi publik
  • Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
  • Daftar perjanjian kerja sama
  • SOP seluruh layanan
Selengkapnya
03

Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta

  • Berita kegiatan
  • Edaran dan pengumuman Dekan
Selengkapnya

Permohonan Informasi Online

1

Permohonan Informasi

Isi formulir langsung di situs ini, tanpa perlu mengunduh atau datang ke kantor.

Lihat prosedur
2

Pengajuan Keberatan

Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapannya tidak memuaskan.

Lihat prosedur
3

Pengaduan Penyalahgunaan

Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui kanal pengaduan pemerintah.

Lihat prosedur
■

Struktur Organisasi

Profil, dasar penetapan, struktur, dan petugas PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]

Tentang PPID Pelaksana

Fakultas Tarbiyah IAIN Sorong ditetapkan sebagai PPID Pelaksana yang bertugas menghimpun, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik di lingkungan Fakultas Tarbiyah, serta berkoordinasi dengan PPID Utama IAIN Sorong.

Dasar Penetapan

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Keputusan Rektor IAIN Sorong tentang PPID [ISI nomor dan tahun SK]

Struktur dan Petugas

Jabatan dalam PPIDNamaJabatan Struktural
Penanggung Jawab[ISI]Dekan Fakultas Tarbiyah
Ketua / Koordinator[ISI][ISI]
Sekretaris / Admin Layanan[ISI][ISI]
Pengelola Dokumentasi dan Website[ISI][ISI]

Tugas dan Fungsi

  • Menghimpun dan mendokumentasikan informasi publik Fakultas Tarbiyah.
  • Menyediakan dan mengumumkan informasi publik sesuai klasifikasinya (berkala, serta merta, tersedia setiap saat).
  • Memutakhirkan Daftar Informasi Publik paling sedikit setiap 6 bulan.
  • Melayani permohonan informasi dan berkoordinasi dengan PPID Utama bila diperlukan.
  • Menyusun laporan layanan informasi publik Fakultas Tarbiyah.
■

Informasi Publik

Seluruh informasi publik Fakultas Tarbiyah dikelompokkan sesuai ketentuan UU KIP. Pilih kelompok informasi:

1

Daftar Informasi Publik

Daftar seluruh informasi publik yang dikuasai Fakultas Tarbiyah, dimutakhirkan paling sedikit setiap 6 bulan.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]
NoJenis InformasiRingkasanPenanggung JawabBentukTautan
1Profil Fakultas Tarbiyah[ISI][ISI]DigitalLihat
2Program studi dan kurikulumS1 Pendidikan Agama Islam, S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, S1 Tadris Bahasa Inggris, S1 Tadris Ilmu Pengetahuan Alam, dan S1 Manajemen Pendidikan Islam. Kurikulum: [ISI][ISI]Digital[ISI]
3Pedoman dan SOP layanan[ISI][ISI]DigitalLihat
4Berita kegiatan, edaran, dan pengumuman[ISI][ISI]DigitalLihat
5[ISI baris lain sesuai dokumen yang dimiliki]

Unduh Daftar Informasi Publik

2

Informasi Wajib Diumumkan Secara BerkalaInformasi Wajib Berkala

Diumumkan paling singkat setiap 6 bulan sekali.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]
NoInformasiKeteranganTautan
1Kedudukan, alamat, dan kontakLihat di bagian kontakBuka
2Visi dan misi[ISI][ISI]
3Tugas dan fungsiLihat di bagian Struktur OrganisasiBuka
4Struktur organisasiLihat di bagian Struktur OrganisasiBuka
5Profil pimpinan[ISI][ISI]
6Program dan kegiatan[ISI][ISI]
7Ringkasan laporan kegiatan dan akuntabilitas[ISI][ISI]
3

Informasi Wajib Tersedia Setiap SaatInformasi Tersedia Setiap Saat

Dapat diakses publik kapan saja.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]
NoDokumenKeteranganTautan
1Prosedur memperoleh informasi publikAlur dan jangka waktu ada di bagian Permohonan Informasi PublikBuka
2Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenangMelalui kanal LAPOR!Buka
3Daftar perjanjian kerja sama (MoU dan MoA)[ISI][ISI]
4SOP seluruh layanan[ISI][ISI]
5Peraturan, keputusan, dan kebijakan Fakultas Tarbiyah[ISI][ISI]
4

Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta berita dan edaran yang perlu segera diketahui.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]

Berita Kegiatan

  • [ISI judul berita dan tanggal]
  • [ISI]

Edaran dan Pengumuman Dekan

  • [ISI judul edaran dan tanggal]
  • [ISI]
5

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi (UU KIP Pasal 17).

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]
NoInformasiAlasan PengecualianJangka Waktu
1[ISI, misalnya data pribadi mahasiswa atau soal ujian sebelum dilaksanakan][ISI][ISI]
2[ISI][ISI][ISI]
■

Unduh Dokumen

Dokumen resmi PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]
NoDokumenTautan
1SK Penetapan PPID Pelaksana[ISI tautan]
2Daftar Informasi Publik[ISI tautan]
3Daftar Informasi yang Dikecualikan[ISI tautan]
4Maklumat Pelayanan Informasi Publik[ISI tautan]
5Laporan Layanan Informasi Publik (tahunan, disusun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)[ISI tautan]
6Formulir pengajuan keberatan[ISI tautan]
■

Permohonan Informasi PublikPermohonan Informasi Online

Ajukan permohonan informasi publik Fakultas Tarbiyah secara daring. Formulir diisi langsung di situs, tanpa perlu mengunduh atau datang ke kantor.

Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]

Formulir Permohonan Informasi Online

Unit tujuan terisi otomatis: Fakultas Tarbiyah. Setelah dikirim, Anda mendapat nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.

Isi Formulir Online [ISI tautan formulir]

Alur dan Jangka Waktu

  1. Isi formulir online dengan data diri, rincian informasi, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh salinan.
  2. Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor pendaftaran.
  3. Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
  4. Informasi diberikan sesuai cara yang dipilih, atau pemberitahuan penolakan disertai alasannya.

Pengajuan Keberatan dan Pengaduan

Pengajuan Keberatan

Dapat diajukan ke atasan PPID bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapannya tidak memuaskan. Atasan PPID menanggapi paling lambat 30 hari kerja.

Ajukan Keberatan [ISI tautan]

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Sampaikan pengaduan layanan melalui SP4N-LAPOR!, kanal pengaduan pemerintah.

Buka LAPOR!

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang boleh mengajukan permohonan?
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum, dengan menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
Apakah ada biaya?
Permohonan tidak dipungut biaya. Biaya hanya dapat dikenakan untuk penggandaan atau pengiriman salinan sesuai ketentuan. [ISI rincian biaya bila ada]
Pertanyaan lain?

Kontak

Fakultas Tarbiyah, IAIN Sorong

[ISI alamat kantor]

Jam layanan: [ISI]

E-mail: [ISI]

Telepon / WhatsApp: [ISI]

Sosial Media

Instagram [ISI]

Facebook [ISI]

YouTube [ISI]

© 2026 PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah, IAIN Sorong