Label Ikonik PPID IAIN Sorong 2026

Peraturan Tentang Keterbukaan

PPID IAIN SORONG

Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, IAIN Sorong menyelenggarakan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berpedoman pada berbagai ketentuan hukum yang berlaku—mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Komisi Informasi (PerKIP).

No.PeraturanDokumen
1UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikLihat
2UU No. 25 2009 tentang Pelayanan PublikLihat
3UU No. 5 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraLihat
4PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi PublikLihat
5PP No. 46 2019 tentang Pendidikan Tinggi KeagamaanLihat
6PerKIP No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikLihat
7PerKIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikLihat
8PerKIP No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator PembantuLihat
9PerKIP No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan SetempatLihat
10PerKIP No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi PusatLihat
11PerKIP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi InformasiLihat
12PerKIP No. 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan PublikLihat
Scroll to Top