Daftar Informasi yang dikecualikan
PPID IAIN SORONG
| No. | Informasi Yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (DIBUKA) | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (DITUTUP) | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Informasi/data identitas pribadi dosen,tenaga kependididkan,mahasiswa/peserta didik,tamu,mitra kerjasama,alumni terdiri dari: a) Alamat tempat tinggal,nomor telepon pribadi,nomor identitas pribadi seperti (no KTP,no KK); b) Riwayat dan kondiri keluarga; c) Riwayat kesehatan; d) Kondisi keuangan,aset,pendapatan dan rekening bank; e) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas,intelektualitas,dan rekomendasi kemampuan seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. | UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf h | Kemungkinan terjadi penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang merugikan pemilik data | Untuk melindungi data pribadi | Tidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik |
| 2 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen,tenaga kependidikan dan mahasisiwa | UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Untuk melindungi data pribadi | Tidak terbatas,kecuali atas persutujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakkan hukum |
| 3 | Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baru | UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf h | membuka rahaia pribadi yang bersifat privasi | Untuk melindungi data pribadi | Tidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis |
| 4 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf h | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Untuk melindungi data pribadi | Tidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 5 | Laporan keuangan diaudit | - UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf i - UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | Proses pemeriksaan keuangan negara | Sampai proses audit selesai |
| 6 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | - UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf I - UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan Negara | Hanya untuk kepentingan pemeriksaan | proses pemeriksaan keuangan negara | sampai proses audit selesai |
| 7 | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b | menyangkut hak ats kekayaan intelektual | Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual | Tidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan |
