1a4eb979 089c 4793 bda2 c7e52d1bd2dd

Daftar Informasi yang dikecualikan

PPID IAIN SORONG

No.Informasi Yang DikecualikanDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/pertimbangan Bagi Publik
(DIBUKA)
Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik
(DITUTUP)
Jangka Waktu Pengecualian
1Informasi/data identitas pribadi dosen,tenaga kependididkan,mahasiswa/peserta didik,tamu,mitra kerjasama,alumni terdiri dari:
a) Alamat tempat tinggal,nomor telepon pribadi,nomor identitas pribadi seperti (no KTP,no KK);
b) Riwayat dan kondiri keluarga;
c) Riwayat kesehatan;
d) Kondisi keuangan,aset,pendapatan dan rekening bank;
e) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas,intelektualitas,dan rekomendasi kemampuan seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik
pasal 17 huruf h
Kemungkinan terjadi penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang merugikan pemilik dataUntuk melindungi data pribadiTidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik
2Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen,tenaga kependidikan dan mahasisiwaUU No. 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik
pasal 17 huruf h
Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasiUntuk melindungi data pribadiTidak terbatas,kecuali atas persutujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakkan hukum
3Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baruUU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf hmembuka rahaia pribadi yang bersifat privasiUntuk melindungi data pribadiTidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis
4Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baruUU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf hMembuka rahasia pribadi yang bersifat privasiUntuk melindungi data pribadiTidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
5Laporan keuangan diaudit- UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf i
- UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaanProses pemeriksaan keuangan negaraSampai proses audit selesai
6Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran- UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf I
- UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan Negara
Hanya untuk kepentingan pemeriksaanproses pemeriksaan keuangan negarasampai proses audit selesai
7Kode program komputer pada layanan teknologi informasiUU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf bmenyangkut hak ats kekayaan intelektualUntuk melindungi hak atas kekayaan intelektualTidak terbatas,kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan