Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta
PPID IAIN SORONG
Berdasarkan penetapan resmi melalui Keputusan Rektor IAIN Sorong Nomor 325 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor IAIN Sorong Nomor 193 Tahun 2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Islam Negeri Sorong, penataan kelembagaan serta mekanisme layanan informasi publik terus disempurnakan guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan IAIN Sorong.
