Program Pascasarjana IAIN Sorong
PPID Pelaksana Pascasarjana IAIN Sorong adalah PPID Pelaksana Institut Agama Islam Negeri Sorong yang melayani informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
Karena semua berhak untuk tahu
Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala
- Kedudukan, alamat, dan kontak
- Visi dan misi
- Tugas dan fungsi
- Struktur organisasi
- Profil pimpinan
Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
- Prosedur memperoleh informasi publik
- Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang
- Daftar perjanjian kerja sama
- SOP seluruh layanan
Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta
- Berita kegiatan
- Edaran dan pengumuman Direktur
Permohonan Informasi Online
Permohonan Informasi
Isi formulir langsung di situs ini, tanpa perlu mengunduh atau datang ke kantor.
Lihat prosedurPengajuan Keberatan
Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapannya tidak memuaskan.
Lihat prosedurPengaduan Penyalahgunaan
Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui kanal pengaduan pemerintah.
Lihat prosedurStruktur Organisasi
Profil, dasar penetapan, struktur, dan petugas PPID Pelaksana Pascasarjana.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]Tentang PPID Pelaksana
Pascasarjana IAIN Sorong ditetapkan sebagai PPID Pelaksana yang bertugas menghimpun, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik di lingkungan Pascasarjana, serta berkoordinasi dengan PPID Utama IAIN Sorong.
Dasar Penetapan
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Keputusan Rektor IAIN Sorong tentang PPID [ISI nomor dan tahun SK]
Struktur dan Petugas
| Jabatan dalam PPID | Nama | Jabatan Struktural |
|---|---|---|
| Penanggung Jawab | [ISI] | Direktur Pascasarjana |
| Ketua / Koordinator | [ISI] | [ISI] |
| Sekretaris / Admin Layanan | [ISI] | [ISI] |
| Pengelola Dokumentasi dan Website | [ISI] | [ISI] |
Tugas dan Fungsi
- Menghimpun dan mendokumentasikan informasi publik Pascasarjana.
- Menyediakan dan mengumumkan informasi publik sesuai klasifikasinya (berkala, serta merta, tersedia setiap saat).
- Memutakhirkan Daftar Informasi Publik paling sedikit setiap 6 bulan.
- Melayani permohonan informasi dan berkoordinasi dengan PPID Utama bila diperlukan.
- Menyusun laporan layanan informasi publik Pascasarjana.
Informasi Publik
Seluruh informasi publik Pascasarjana dikelompokkan sesuai ketentuan UU KIP. Pilih kelompok informasi:
Daftar Informasi Publik
Daftar seluruh informasi publik yang dikuasai Pascasarjana, dimutakhirkan paling sedikit setiap 6 bulan.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]| No | Jenis Informasi | Ringkasan | Penanggung Jawab | Bentuk | Tautan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Profil Pascasarjana | [ISI] | [ISI] | Digital | Lihat |
| 2 | Program studi dan kurikulum | S2 Pendidikan Agama Islam dan S3 Pendidikan Agama Islam. Kurikulum: [ISI] | [ISI] | Digital | [ISI] |
| 3 | Pedoman dan SOP layanan | [ISI] | [ISI] | Digital | Lihat |
| 4 | Berita kegiatan, edaran, dan pengumuman | [ISI] | [ISI] | Digital | Lihat |
| 5 | [ISI baris lain sesuai dokumen yang dimiliki] | ||||
Informasi Wajib Diumumkan Secara BerkalaInformasi Wajib Berkala
Diumumkan paling singkat setiap 6 bulan sekali.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]| No | Informasi | Keterangan | Tautan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kedudukan, alamat, dan kontak | Lihat di bagian kontak | Buka |
| 2 | Visi dan misi | [ISI] | [ISI] |
| 3 | Tugas dan fungsi | Lihat di bagian Struktur Organisasi | Buka |
| 4 | Struktur organisasi | Lihat di bagian Struktur Organisasi | Buka |
| 5 | Profil pimpinan | [ISI] | [ISI] |
| 6 | Program dan kegiatan | [ISI] | [ISI] |
| 7 | Ringkasan laporan kegiatan dan akuntabilitas | [ISI] | [ISI] |
Informasi Wajib Tersedia Setiap SaatInformasi Tersedia Setiap Saat
Dapat diakses publik kapan saja.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]| No | Dokumen | Keterangan | Tautan |
|---|---|---|---|
| 1 | Prosedur memperoleh informasi publik | Alur dan jangka waktu ada di bagian Permohonan Informasi Publik | Buka |
| 2 | Prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang | Melalui kanal LAPOR! | Buka |
| 3 | Daftar perjanjian kerja sama (MoU dan MoA) | [ISI] | [ISI] |
| 4 | SOP seluruh layanan | [ISI] | [ISI] |
| 5 | Peraturan, keputusan, dan kebijakan Pascasarjana | [ISI] | [ISI] |
Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta berita dan edaran yang perlu segera diketahui.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]Berita Kegiatan
- [ISI judul berita dan tanggal]
- [ISI]
Edaran dan Pengumuman Direktur
- [ISI judul edaran dan tanggal]
- [ISI]
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi (UU KIP Pasal 17).
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]| No | Informasi | Alasan Pengecualian | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | [ISI, misalnya data pribadi mahasiswa atau soal ujian sebelum dilaksanakan] | [ISI] | [ISI] |
| 2 | [ISI] | [ISI] | [ISI] |
Unduh Dokumen
Dokumen resmi PPID Pelaksana Pascasarjana.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]| No | Dokumen | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | SK Penetapan PPID Pelaksana | [ISI tautan] |
| 2 | Daftar Informasi Publik | [ISI tautan] |
| 3 | Daftar Informasi yang Dikecualikan | [ISI tautan] |
| 4 | Maklumat Pelayanan Informasi Publik | [ISI tautan] |
| 5 | Laporan Layanan Informasi Publik (tahunan, disusun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir) | [ISI tautan] |
| 6 | Formulir pengajuan keberatan | [ISI tautan] |
Permohonan Informasi PublikPermohonan Informasi Online
Ajukan permohonan informasi publik Pascasarjana secara daring. Formulir diisi langsung di situs, tanpa perlu mengunduh atau datang ke kantor.
Terakhir diperbarui: [ISI tanggal]Formulir Permohonan Informasi Online
Unit tujuan terisi otomatis: Pascasarjana. Setelah dikirim, Anda mendapat nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
Isi Formulir Online [ISI tautan formulir]Alur dan Jangka Waktu
- Isi formulir online dengan data diri, rincian informasi, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh salinan.
- Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor pendaftaran.
- Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
- Informasi diberikan sesuai cara yang dipilih, atau pemberitahuan penolakan disertai alasannya.
Pengajuan Keberatan dan Pengaduan
Pengajuan Keberatan
Dapat diajukan ke atasan PPID bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapannya tidak memuaskan. Atasan PPID menanggapi paling lambat 30 hari kerja.
Ajukan Keberatan [ISI tautan]Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Sampaikan pengaduan layanan melalui SP4N-LAPOR!, kanal pengaduan pemerintah.
Buka LAPOR!Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang boleh mengajukan permohonan?
Apakah ada biaya?
Pertanyaan lain?
Kontak
Pascasarjana, IAIN Sorong
[ISI alamat kantor]
Jam layanan: [ISI]
E-mail: [ISI]
Telepon / WhatsApp: [ISI]
© 2026 PPID Pelaksana Pascasarjana, IAIN Sorong
