Daftar Informasi yang Dikecualikan
PPID IAIN SORONG
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID IAIN Sorong disusun dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Sorong Nomor 323 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Penetapan ini dilakukan melalui proses uji konsekuensi guna memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
SK PPID IAIN Sorong
Nomor 323 Tahun 2026
SK DIK PPID IAIN Sorong
Nomor 356 Tahun 2026
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Konsekuensi Bagi Publik (DIBUKA) | Konsekuensi Bagi Publik (DITUTUP) | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu, mitra kerja sama, dan alumni (alamat, no. telepon, NIK/NIP, riwayat keluarga, riwayat kesehatan, kondisi keuangan pribadi, hasil evaluasi kapasitas individu) | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 | Berisiko disalahgunakan pihak lain yang merugikan pemilik data | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis yang bersangkutan atau untuk keperluan posisinya sebagai pejabat publik |
| 2 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakan hukum |
| 3 | Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baru | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis |
| 4 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru per individu | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 | Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis yang bersangkutan |
| 5 | Kertas kerja dan dokumen pendukung pemeriksaan laporan keuangan yang belum selesai diaudit | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 15 Tahun 2004 | Berpotensi mengganggu independensi proses pemeriksaan | Menjaga objektivitas proses audit | Sampai proses audit selesai (ringkasan hasil audit final wajib terbuka sesuai Informasi Berkala No. 12) |
| 6 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran yang masih dalam proses verifikasi internal | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 15 Tahun 2004 | Berpotensi mengganggu proses verifikasi | Menjaga integritas proses pemeriksaan | Sampai proses verifikasi/audit selesai |
| 7 | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi kampus | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 | Menyangkut hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektual institusi | Tidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis pimpinan |
| 8 | Kredensial akses sistem informasi dan konfigurasi keamanan jaringan/server kampus | Pasal 17 huruf b dan huruf c UU No. 14 Tahun 2008 | Berisiko disalahgunakan untuk peretasan/gangguan sistem | Melindungi keamanan sistem dan data institusi | Tidak terbatas, kecuali untuk audit keamanan resmi oleh pihak berwenang |
