Label Ikonik PPID IAIN Sorong 2026

Daftar Informasi yang Dikecualikan

PPID IAIN SORONG

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID IAIN Sorong disusun dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Sorong Nomor 323 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Penetapan ini dilakukan melalui proses uji konsekuensi guna memastikan setiap informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

SK PPID IAIN Sorong

Nomor 323 Tahun 2026

SK DIK PPID IAIN Sorong

Nomor 356 Tahun 2026

No.Informasi yang DikecualikanDasar Hukum PengecualianKonsekuensi Bagi Publik (DIBUKA)Konsekuensi Bagi Publik (DITUTUP)Jangka Waktu Pengecualian
1Data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu, mitra kerja sama, dan alumni (alamat, no. telepon, NIK/NIP, riwayat keluarga, riwayat kesehatan, kondisi keuangan pribadi, hasil evaluasi kapasitas individu)Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008Berisiko disalahgunakan pihak lain yang merugikan pemilik dataMelindungi data pribadiTidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis yang bersangkutan atau untuk keperluan posisinya sebagai pejabat publik
2Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswaPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasiMelindungi data pribadiTidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakan hukum
3Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baruPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasiMelindungi data pribadiTidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis
4Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru per individuPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasiMelindungi data pribadiTidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis yang bersangkutan
5Kertas kerja dan dokumen pendukung pemeriksaan laporan keuangan yang belum selesai diauditPasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 15 Tahun 2004Berpotensi mengganggu independensi proses pemeriksaanMenjaga objektivitas proses auditSampai proses audit selesai (ringkasan hasil audit final wajib terbuka sesuai Informasi Berkala No. 12)
6Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran yang masih dalam proses verifikasi internalPasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 15 Tahun 2004Berpotensi mengganggu proses verifikasiMenjaga integritas proses pemeriksaanSampai proses verifikasi/audit selesai
7Kode program komputer pada layanan teknologi informasi kampusPasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008Menyangkut hak atas kekayaan intelektualMelindungi hak atas kekayaan intelektual institusiTidak terbatas, kecuali persetujuan tertulis pimpinan
8Kredensial akses sistem informasi dan konfigurasi keamanan jaringan/server kampusPasal 17 huruf b dan huruf c UU No. 14 Tahun 2008Berisiko disalahgunakan untuk peretasan/gangguan sistemMelindungi keamanan sistem dan data institusiTidak terbatas, kecuali untuk audit keamanan resmi oleh pihak berwenang